Kebijakan Privasi & Pelindungan Data Pribadi

Sistem Human Resource Management (HRM) & Layanan Digital

Sesuai UU No. 27 Tahun 2022 (UU PDP) & Regulasi OJK
Pembaruan Terakhir: 21 Oktober 2026
Komitmen PT BPR Bank Bapas 69 (Perseroda): Kami berkomitmen penuh untuk melindungi kerahasiaan, keutuhan, dan keamanan data pribadi pegawai, rekanan, dan nasabah sesuai ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

1. Identitas Pengendali Data Pribadi

Pihak yang bertindak sebagai Pengendali Data Pribadi atas pemrosesan data pada sistem ini adalah:

  • Institusi: PT BPR BANK BAPAS 69 (PERSERODA)
  • Alamat Kantor Pusat: Magelang, Jawa Tengah, Indonesia
  • Kontak Petugas DPO / Kepatuhan: dpo@bankbapas69.co.id / kepatuhan@bankbapas69.co.id

2. Data Pribadi yang Kami Kumpulkan (Data Apa)

Sesuai dengan Pasal 16 UU PDP (Prinsip Pembatasan & Relevansi), kami hanya mengumpulkan data yang relevan dan dibutuhkan untuk operasional kepegawaian dan layanan perbankan:

Kategori Data Rincian Elemen Data Sifat Data (UU PDP)
Identitas Pribadi Nama lengkap, NIP/NRK, NIK KTP, tempat & tanggal lahir, jenis kelamin, agama, alamat KTP & domisili. Data Pribadi Umum
Kontak Pegawai/Nasabah Nomor telepon seluler, nomor WhatsApp aktif, alamat email kerja/pribadi. Data Pribadi Umum
Foto Kehadiran (Selfie) Foto dokumentasi kehadiran saat melakukan presensi datang dan pulang kerja untuk verifikasi fisik kehadiran pegawai. Data Pribadi Umum
Data Lokasi (Geolokasi) Titik koordinat GPS lintang (latitude) & bujur (longitude) saat melakukan absen masuk/pulang dan tugas patroli. Data Pribadi Spesifik
Keuangan & Penggajian Nomor rekening bank, komponen gaji (payroll), tunjangan, potongan, NPWP, riwayat SLIK (khusus permohonan kredit). Data Keuangan Pribadi (Pasal 4 ayat 2)
Keluarga & Darurat Nama pasangan, anak, nomor kontak darurat keluarga untuk keperluan tunjangan & darurat kerja. Data Pribadi Umum

3. Tujuan Pemrosesan Data Pribadi (Buat Apa)

Data pribadi Anda diproses dengan dasar hukum yang sah untuk tujuan-tujuan berikut:

  1. Administrasi Kepegawaian & Kinerja: Pengelolaan riwayat kepangkatan, pendidikan, diklat, evaluasi KPI/DP3, mutasi, dan pencatatan masa kerja.
  2. Verifikasi Presensi & Akuntabilitas Kerja: Memvalidasi kehadiran pegawai secara sah melalui foto dokumentasi (selfie) kehadiran dan radius wilayah kerja yang ditetapkan (geotagging GPS).
  3. Pemenuhan Hak Keuangan: Perhitungan dan pembayaran gaji (payroll), lembur, reimbursement, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan.
  4. Kepatuhan Regulasi Perbankan & OJK: Memenuhi standar audit internal, laporan kepatuhan BPR, dan pencegahan kecurangan (fraud prevention).

4. Jangka Waktu Penyimpanan / Retensi (Berapa Lama)

Sesuai amanat Pasal 21 ayat (1) huruf c UU PDP, data disimpan dengan masa retensi tertentu:

  • Data Pegawai Aktif: Disimpan selama masa dinas hubungan kerja berlangsung di PT BPR Bank Bapas 69.
  • Arsip Kepegawaian & Pembukuan: Disimpan selama 5 (lima) hingga 10 (sepuluh) tahun setelah hubungan kerja berakhir, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Data Log Koordinat & Geotagging: Log historis lokasi perjalanan dan patroli dipelihara untuk jangka waktu maksimal 12 bulan, setelah itu diarsipkan atau dihapus secara aman.
  • Penghapusan & Pemusnahan: Setelah masa retensi terlampaui, data akan dihapus permanen atau dianomisasi dari basis data server perseroan.

5. Pengamanan Data Pribadi (Pasal 35)

Kami menerapkan standar keamanan teknis dan organisasi untuk melindungi data Anda dari akses tanpa hak, pencurian, atau kebocoran:

  • Penyimpanan kata sandi menggunakan hashing kriptografi satu arah (Bcrypt/Argon2).
  • Transmisi data dienkripsi menggunakan protokol aman HTTPS/TLS.
  • Pemisahan otorisasi berbasis peran (Role-Based Access Control) dan pengawasan Row Level Authorization.
  • Penyimpanan kredensial server dan API key secara terisolasi dari akses publik.

6. Hak-Hak Subjek Data Pribadi (Pegawai & Nasabah)

Berdasarkan Bab IV UU PDP, Anda memiliki hak-hak yang dijamin hukum:

  • Hak Akses & Portabilitas: Hak untuk mengetahui dan memperoleh salinan data pribadi Anda yang tersimpan.
  • Hak Koreksi: Hak untuk memperbaiki atau memperbarui data pribadi yang tidak akurat melalui menu permohonan koreksi pegawai atau konfirmasi ke bagian HRD.
  • Hak Penarikan Persetujuan: Hak untuk menarik kembali persetujuan pemrosesan dengan konsekuensi administratif tertentu sesuai kontrak kerja.
  • Hak Pengaduan: Hak untuk menyampaikan keluhan terkait perlindungan data ke Unit Kepatuhan / DPO Bank Bapas 69 atau Lembaga Pelindungan Data Pribadi Republik Indonesia.

7. Kontak & Saluran Bantuan Pelindungan Data

Jika Anda memiliki pertanyaan, keberatan, atau ingin menggunakan hak-hak subjek data Anda, silakan hubungi:

Unit Kepatuhan & Data Protection Officer (DPO)
PT BPR BANK BAPAS 69 (PERSERODA)
Email: dpo@bankbapas69.co.id
Telepon: (0293) 363669
Kembali ke Halaman Utama